Minggu, 04 Maret 2012

Persiapan Membangun Rumah

Mendirikan sebuah rumah di mana pun tidak boleh sembarangan. Harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemda setempat, yaitu dengan cara mendapatkan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Perlu diketahui tidak semua bangunan akan mendapatkan surat IMB dari pemda. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pendirian sebuah rumah mendapatkan surat IMB. Diantaranya adalah:
  • Status tanahnya harus jelas, baik sertifikat tanahnya dan surat girik milik adat.
  • Tanahnya bukan dalam keadaan bersengketa
  • Bukan tanah garapan
  • Tidak berada di tepi bantaran, di sisi rel kereta api, di bawah kabel tegangan tinggi milik PLN, tidak berada di jalur hijau, tidak terkena pelebaran jalan, dan tidak terkena proyek pemerintah.
Persyaratan IMB tergantung pada objek yang didirikan sifatnya komersil atau nonkomersil, komersil adalah kategori bangunan yang sifatnya mengarah ke usaha seperti kantor, kontrakan, ruko, tempat hiburan (...uiiiiiiiiiiiiiiiiiiiihhhhh mahal bener, selain harus IMB, IPPT atau Izin Pemanfaatan Penggunaaan Tanah juga harus di urus, biayanya bisa sampai 75% dari IMB.......) dan nonkomersil seperti bangunan rumah tinggal.

Syarat2 IPPT :
1. Surat permohonan izin dari pemilik dan surat kuasa bermaterai.
2. FC. surat kepemilikan tanah (akta tanah atau sertifikat tanah).
3. FC pembayaran pajak tanah terbaru (SPPT).
4. Izin tetangga, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Bapeda.
5. Gambar Rencana Pembangunan dan siteplan.

Syarat2 IMB :
1. Surat permohonan izin dari pemilik dan surat kuasa bermaterai.
2. FC. surat kepemilikan tanah (akta tanah atau sertifikat tanah).
3. FC pembayaran pajak tanah terbaru (SPPT).
4. Izin tetangga, RT, RW, dan BPPT.
5. Gambar Rencana Pembangunan dan siteplan.


** Hati - hati bilamana mengurus izin diatas ... banyak kadalnya ... hahahahaha **

    3 komentar: