- Status tanahnya harus jelas, baik sertifikat tanahnya dan surat girik milik adat.
- Tanahnya bukan dalam keadaan bersengketa
- Bukan tanah garapan
- Tidak berada di tepi bantaran, di sisi rel kereta api, di bawah kabel tegangan tinggi milik PLN, tidak berada di jalur hijau, tidak terkena pelebaran jalan, dan tidak terkena proyek pemerintah.
Syarat2 IPPT :
1. Surat permohonan izin dari pemilik dan surat kuasa bermaterai.
2. FC. surat kepemilikan tanah (akta tanah atau sertifikat tanah).
3. FC pembayaran pajak tanah terbaru (SPPT).
4. Izin tetangga, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Bapeda.
5. Gambar Rencana Pembangunan dan siteplan.
Syarat2 IMB :
1. Surat permohonan izin dari pemilik dan surat kuasa bermaterai.
2. FC. surat kepemilikan tanah (akta tanah atau sertifikat tanah).
3. FC pembayaran pajak tanah terbaru (SPPT).
4. Izin tetangga, RT, RW, dan BPPT.
5. Gambar Rencana Pembangunan dan siteplan.
** Hati - hati bilamana mengurus izin diatas ... banyak kadalnya ... hahahahaha **
kadal apa buaya....???
BalasHapuspengurus di sana lebih dari buayaaaaa...........
BalasHapuswkwkwkwkkkkk.............
kan gajinya minim....hihihi
Hapus